Pemerintah desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, mengadakan Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini dihadiri oleh Kuwu Wanakaya, dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, dan Undangan lainnya.Selasa, 17 Desember 2024. Kuwu Wanakaya, Sunadi Saleh melalui Ketua BPD, H. Rakiman mengatakan, tentang pembangunan yang akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2025.
Kemudian dilanjutkan penjelasan terkait aturan dan progam yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, baik itu dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten (BANKAB) dan Bantuan Keuangan Provinsi ( BANPROV). H. Rakiman memaparkan rincian APBDes Tahun Anggaran 2025, mulai dari pagu anggaran beserta dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025 yang bersumber dari dana ADD dan DD, Para peserta menanggapi apa yang telah disampaikan oleh BPD dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025. Setelah para peserta Musdes sepakat, Ketua BPD menetapkan APBDes Desa Wanakaya Tahun Anggaran 2025. Musdes kali ini dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung Camat Haurgeulis, H. Dulyono, Sos, MSi. " Ini forum resmi dan APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes disusun untuk masa satu tahun anggaran ," kata H .Dulyono. H. Dulyono menambahkan, pembahasan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 bermuara pada kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan dan penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun 2025 merupakan proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, pemerintah desa, dan unsur-unsur terkait. Musyawarah desa adalah forum diskusi yang melibatkan warga desa untuk membahas berbagai isu dan kebutuhan desa. Pada tahap awal, desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rencana pembangunan dan kebutuhan desa. Dalam konteks APBDes, fokus Musdes adalah membahas usulan program dan kegiatan yang memerlukan dana desa. Identifikasi Prioritas berdasarkan hasil Musdes, identifikasi prioritas pembangunan desa, termasuk proyek-proyek strategis dan kebutuhan mendesak. Hasil Musdes untuk menetapkan program dan kegiatan yang menjadi prioritas masyarakat. Rancangan APBDes kemudian disampaikan kembali kepada masyarakat desa dalam Musdes untuk mendapatkan masukan, saran, dan persetujuan lebih lanjut. Penetapan APBDes. Setelah melalui serangkaian pembahasan dan perbaikan, APBDes diajukan untuk penetapan pada forum Musyawarah Desa. Setelah APBDes disahkan, pemerintah desa bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan. Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan.
Sumber : https://kabarindramayu.pikiran-rakyat.com/indramayu/pr-3338883856/musdes-penetapan-apbdes-tahun-anggaran-2025-di-desa-wanakaya?page=all
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 Di Desa Wanakaya